Bupati Meranti Diduga Gadaikan Kantornya ke Bank, Begini Kata KPK
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari informasi soal dugaan kantor Bupati Kepulauan Meranti yang diagunkan ke bank sebagai jaminan kredit oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu, 16 April 2023.
Ghufron memahami bahwa pengajuan kredit memang membutuhkan agunan untuk menjamin uang yang dipinjam tersebut dikembalikan. Tetapi, kalau aset yang diagunkan milik negara atau pemerintah daerah, seandainya kelak terjadi wanprestasi atau kredit macet, tak mungkin disita oleh KPK kemudian dilelang.
Kredit adalah ranah privat, katanya, meski demikian KPK akan turun mempelajari hal ini karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan.
"Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit, kalau yang diagunkan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu," kata Ghufron.
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.