Program Jaminan Kesehatan Gratis Siap Lindungi Warga Kurang Mampu
- id.pinterest.com
VIVABandung – Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kembali hadir di tahun 2025. Program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Besaran ini mencakup layanan kesehatan dasar hingga rujukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penerima manfaat akan mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif. Mulai dari pengobatan rawat jalan tingkat pertama hingga rawat inap kelas 3. Program ini juga mencakup pelayanan gawat darurat dan persalinan.
Syarat utama untuk mendapatkan program ini adalah memiliki data kependudukan yang valid. NIK KTP dan data diri harus sesuai dengan catatan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tim khusus akan melakukan verifikasi data secara berkala. Proses ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Penerima yang sudah mampu secara ekonomi akan dikeluarkan dari program.
Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mendapatkan informasi tentang fasilitas kesehatan terdekat. Kartu peserta bisa diakses secara digital melalui aplikasi.
Puskesmas dan rumah sakit akan menerima data penerima PBI-JK secara otomatis. Peserta cukup menunjukkan kartu identitas saat berobat. Tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta PBI-JK dengan peserta reguler.