David Ozora Akhirnya Keluar dari RS Usai Dirawat 53 Hari Akibat Penganiayaan Mario Dandy
- VIVA/ Yeni Lestari
VIVA Bandung – Cristalino David Ozora (17), akhirnya keluar dari Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, setelah 53 hari dirawat akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Melansir VIVA, David keluar dari ruang Intensive Care Unit (ICU) sekitar pukul 13.54 WIB. David nampak didampingi ayahnya Jonathan Latumahina, kuasa hukumnya Melisa Anggraini, dan beberapa tim dokter.
David nampak berjalan secara perlahan menggunakan alat bantu ke arah awak media yang berada di lobby RS Mayapada Kuningan. Tak ada sepatah kata yang diucapkan David saat berjalan.
Hanya saja, David menyempatkan untuk melambaikan tangan sesaat sebelum akhirnya berbalik arah dan meninggalkan awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pertama, kami dari pihak keluarga berterima kasih kepada rumah sakit dan tim dokter dan sampai hari ini, David bisa mendapat perawatan di rumah dan itu luar biasa," kata Paman David, Rustam di RS Mayapada Kuningan, Minggu, 16 April 2023.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal.
Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan.
"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.
Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.
"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.