AKBP Achiruddin Diduga Biarkan Sang Anak Aniaya Mahasiswa di Hadapannya
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan, Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana yang dilakukan anaknya, padahal peristiwa itu terjadi di hadapannya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH," kata Dudung dikutip dari VIVA, Rabu (26/4/2023).
Selain itu, AKBP Achiruddin juga diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Ken bersama keluarganya di Polrestabes Medan.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023.
"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini terdapat dua laporan dan (terlapor dan korban) saling melapor," sebut Sumaryono. Namun, ia tidak membeberkan secara detil laporan disampaikan oleh AH.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tutur Sumaryono.