AKBP Achiruddin Diduga Ancam Aditya Hasibuan Pakai Senjata Api, Ini Kata Polisi
- VIVA.co.id
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ungkapnya.
Semantara itu, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi mengatakan, AKBP Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus yang menjerat anaknya. Selain itu, ia juga ditahan di tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," kata Armia Fahmi saat konferensi pers di Mako Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan dihadapan orang tua pelaku, yang mana seorang anggota polisi.
Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.