Terseret Kasus Penganiayaan Sang Anak, Ini Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan

Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA BandungAditya Hasibuan anak Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada (22/12/2022) lalu di Medan. Video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada hari Selasa, (25/4/2023).

Saat terjadinya aksi penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga membiarkan dan tidak melerai, padahal ia juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah kami lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sambungnya.

Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan

 

Achiruddin Hasibuan menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut. Namun buntut dari kasus yang menjerat anaknya, AKPB Achirudiin Hasibuan akhirnya dicopot dari jabatan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun VIVA, tidak banyak catatan mengenai jejak AKBP Achiruddin Hasibuan di dunia maya. Namun, dari beberapa catatan, ia lebih banyak berkiprah di unit narkoba.

Di antaranya, ia pernah menjadi Kasat Narkoba Polres Deli Serang dan Satuan Panit I Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut. Selebihnya, tak banyak catatan yang diperoleh mengenai AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya dicopot dari jabatannya, tapi ia juga ditahan di tempat khusus (Patsus) Polda Sumut.

"Malam ini yang penasaran kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Dia akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Dudung.

Dudung mengaku telah memeriksa AKBP Achiruddin pada Februari 2023 lalu, dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan itu menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak.

Saat ini Polda Sumut tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

"Pada intinya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," pungkas Dudung.