Alasan Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Dihukum Mati
Teddy Minahasa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.
JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam Ksus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
JPU mengatakan pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg, Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.
Dalam bacaan dakwan juga JPU mengatakan terdakwa Teddy kemudian menugaskan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Dody juga sempat meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan kasus narkotika itu.
Saat itu, melalui sambungan telepon, Teddy diduga menugaskan Dody untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram. Pun, Teddy juga memerintahkan Dody untuk mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas atas dalih bonus anggota yang berhasil mengungkap kasus narkoba.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujar JPU.