KPU Jelaskan soal PAN Daftarkan Tersangka Penganiayaan Jadi Caleg

Gedung KPU
Sumber :
  • VIVA

VIVA Bandung – Partai Amanat Nasional (PAN) jadi sorotan karena mendaftarkan salah seorang kadernya yakni Ahmad Fauzan Daulay yang menyandang status tersangka dugaan kasus penganiayaan. Fauzan didaftarkan PAN sebagai bakal caleg atau bacaleg.

Ahmad Fauzan merupakan eks Ketua DPD PAN Sumut. Dia akan bertarung kembali di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut.

Usai pendaftaran bacaleg, KPU Sumut selanjutnya akan lakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menyampaikan dengan verifikasi administrasi, maka untuk melakukan pengecekan kebenaran status bacaleg.

"Tahapan yang kita lakukan verfikasi administrasi berkas calon. Kita akan periksa kebenaran bakal calon dari KTPnya sampai surat ketarang dari pengadilan, tidak pernah dihukum dengan hukuman ancaman 5 tahun," kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVA, Senin 15 April 2023.

Dia menambahkan, bila ada bacaleg pernah dihukum maka perlu memperlihatkan berkas pendukungnya. Ia menyebut dokumen pendukung itu seperi surat bebas dari Kemenkumham, keputusan pengadilan dan lain-lain. 

"Sedangkan, SKCK tidak menjadi syarat calon, itu semacam pendukung untuk (diajukan) keterangan dari Pengadilan tidak pernah dihukum," jelas Herdensi.

Lantas, untuk bacaleg dengan status tersangka seperti Ahmad Fauzan, Herdensi menjelaskan perlu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia menekankan dalam PKPU hanya mengatur soal mantan terpidana.