Tak Terima Diputusin, Pria di Lampung Sebar Video Syur Mantan Pacar
Minggu, 21 Mei 2023 - 13:20 WIB
Sumber :
- Istimewa/Diki Hidayat
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara. "Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. M. (lima miliar rupiah)," tutur dia.