Polisi: Pelaku KDRT di Depok Sudah Melakukan Aksinya Lebih dari Satu Kali
Viva Bandung – Pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok ternyata sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali terhadap Putri Balqis, sang istri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi. Dia menyebutkan bahwa hal ini terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penelusuran setelah mengambil alih kasus dari Polres Metro Depok.
"Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan, namun terjadi restorative justice, karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," ujar Hengki.
Setelah adanya temuan baru dalam kasus ini, sang suami nantinya akan dikenakan pasal tambahan. Artinya, hukuman untuk suami yang melakukan KDRT akan bertambah.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," kata dia.
Hengki juga menjelaskan bahwa polisi melibatkan tim dokter dan psikolog untuk mendalami luka dan trauma sang istri maupun suami. Termasuk luka pada alat kelamin sang suami yang disebut akibat dari aksi kekerasan oleh istrinya.
"Termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri," ucap Hengki.