Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Terorisme

Terbukti Bersalah, Munarwan divonis 3 Tahun Penjara
Sumber :
  • Antara

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dengan begitu Munarwan telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (fer)