Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Terorisme
Rabu, 6 April 2022 - 13:11 WIB
Sumber :
- Antara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dengan begitu Munarwan telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (fer)