Oknum Guru Ngaji di Garut Menjadi Tersangka Kasus Sodomi 17 Anak
Viva Bandung – Polisi resmi menetapkan oknum guru ngaji di Garut sebagai pelaku sodomi terhadap 17 anak. Guru ngaji tersebut berinisial AS, warga desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Garut.
AS melakukan perbuatan sodomi kepada 17 anak di bawah umur. Aksi bejadnya itu dilakukan kepada seluruh murid laki-laki yang masih berusia 9 tahun.
"Tindak pidana kekerasan perbuatan cabul yang dilakukan sebagai oknum guru home schooling yang ia ajar, jumlah korban adalah 17 orang, semua laki-laki usia 9-12 tahun, atau masih duduk di bangku SD dan SMP," ungkap AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut, pada Kamis, 1 Juni 2023 di Mapolres Garut.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah membujuk rayu dan mengancam. Korban didoktrin supaya tidak mengadu kepada orang tua mereka.
"Modusnya adalah si tersangka mengajarkan di rumah, kemudian ketika mengajar dia membujuk rayu kepada anak -nak, kemudian ia mengancam, apa bila melaporkan akan diancam (ulah bebeja kasasaha, lamun bebeja di arah), jangan bilang ke siapa-siapa, atau akan dikejar," tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku memiliki kelainan seksual. Hal ini dipicu oleh pengakuan ketika proses berita acara pemeriksaan. Pelaku mengaku bahwa dirinya merupakan korban serupa di masa kecil.
"Ada kelainan seks karena histori pelaku mengalami saat kecilnya dengan perlakuan yang sama," jelasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Undang-Undang Perlindungan anak, ditambah sepertiga masa hukuman karena jumlah korban ada banyak.
Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polres Garut. Sementara itu, para korban masih dalam proses rehabilitasi.