Pembunuh Remaja di Kolong Jembatan Karawang Ternyata Kakak Ipar Korban

Polres Karawang saat merilis tersangka pembunuhan remaja 14 tahun
Sumber :
  • Viva/irvan

Namun, ketika korban pingsan, pelaku bingung harus bertindak bagaimana. Sehingga pelaku merekayasa seolah korban tersebut bunuh diri.

"Disitulah pelaku mencari tali, dan mencari ranting untuk merekayasa kematian korban seolah bunuh diri," kata Kapolres.

Diungkap Kapolres jarak rongga jembatan tersebut hanya selebar satu meter, memang terdapat kejanggalan

"Karena melihat ini ada potensi kejanggan dan kami menduga kuat ini bukan bunuh diri, dari situ terungkap, dari hasil keterangan tersangka, dikuatkan dengan hasil autopsi dan pemeriksaan saksi, maka kami menetapkan T bin W," papar Kapolres.

Tersangka kekerasan fisik terhadap anak tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. (Irv)