Jokowi Pastikan Utang Negara Lunas, Mahfud MD Perintahkan Jusuf Hamka Tagih Sendiri
- VIVA Grup
Viva Bandung – Bapak Mahfud MD, Menko Polhukam semakin tenar usai bongkar transaksi janggal Rp300 Triliun saja di tubuh Kemenkeu.
Kali ini, Menko Polhukam tersebut diberi mandat Jokowi untuk mengatur pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau individu umum. Mahfud MD juga berani suruh Jusuf Hamka tagih utang negara atau pemerintah kepada Kemenkue. Bahkan, Mahfud MD siap membuat bantuan teknisnya.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, dikutip Viva Bandung, Selasa 13 Juni 2023.
Menurut Mahfud MD, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan tugas kepadanya
Bahkan dia mengakui bahwa Presiden Jokowi langsung memberikan perintah itu dalam rapat internal pada 23 Mei 2022. di mana arahan tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2022.
Dijelaskannya juga bahwa Peraturan Menko Polhukam Nomor 63/2022 mengatur penyelidikan dan penentuan pembayaran kepada pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan yang telah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," pungkasnya.
Lanjut Mahfud MD sampaikan, bahwa Presiden Jokowi kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 lalu.
Di mana rapat itu membahas untuk membayar utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.
Nah, soal piutang Jusuf Hamka, Mahfud MD menyarankan untuk langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah. Bahkan ia juga siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.
"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.