GeoDipa Energi Percepat Realisasi Kompensasi Lahan Pembangkit Listrik

Geo Dipa Energi
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut," katanya.

Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Irtita menambahkan, untuk mempercepat realisasi itu, masuk tahap memastikan hak pengelolaan tanah.

“Beberapa hal yang mengunci terkait Penetapan Lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian. Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah, dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria kepentingan umum," katanya. (ads)