Berdasarkan Survei LSI, Mayoritas Masyarakat Menyetujui Panji Gumilang Dihukum dan Ponpes Al-Zaytun
- Istimewa
Viva Bandung – Banyak masyarakat sudah mengetahui polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Salah satunya adalah dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut.
Hal tersebut terungkap dari hasil survei nasional yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait peta kompetisi Pilpres 2024 dan sikap publik terhadap isu-isu nasional.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengungkap sebanyak 65 % masyarakat mengetahui polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Kemudian, 69 % lainnya meyakini adanya penyimpangan ajaran Islam di ponpes tersebut.
"Dari yang tahu kasus Ponpes Al Zaytun, mayoritas setuju 69 % bahwa telah terjadi penyimpangan ajaran Islam di Ponpes Al Zaytun," kata Djayadi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 11 Juli 2023.
Djayadi menjelaskan bahwa ada 79,6% masyarakat yang menyetujui pimpinan ponpes Al-Zaytun itu dihukum atas dugaan penistaan agama.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Kemudian sebanyak 79,6 % masyarakat setuju jika pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Dihukum atas dugaan penistaan agama," tuturnya.
Tidak itu saja, Djayadi juga menyebutkan ada 65,6% masyarakat yang menyetujui Pondok Pesantren Al-Zaytun dibubarkan sebagai buntut adanya polemik dan dugaan penistaan agama tersebut.
"Yang setuju ada 65,6 % jika pondok pesantren Al Zaytun dibubarkan," pungkas Djayadi.