Bareskrim Polri Akan Periksa Lagi Panji Gumilang Soal Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA BandungBareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa kembali Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang bakal dilakukan setelah pihak kepolisian rampung meminta keterangan dari para saksi dan ahli. Diketahui sejauh ini, polisi telah memeriksa 19 saksi dan seorang ahli bahasa.

Adapun pada hari ini, Kamis (13/7/2023) polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli lainnya seperti ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE dan agama yang terdiri dari beberapa unsur mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

"Dan yang ditunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri terhadap barang bukti yang diserahkan. Setelah pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli dan hasil laboratorium forensik sudah keluar makan penyidik akan melakukan gelar perkara," kata Ramadhan pada wartawan, Kamis (13/7/2023).

"Saudara Panji Gumilang, kalau sudah dilakukan pemeriksaan semua tentu akan dilakukan pemeriksaan (kembali) sebagai saksi ya. Jadi yang pertama itu dilakukan pemeriksaan keterangan bentuknya klarifikasi. Tapi di tahap penyidikan, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi," sambungnya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang

Photo :
  • Tangkapan Layar Youtube

Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : Bareskrim Bakal Periksa Panji Gumilang Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama