Kemenag akan Asesmen Pendidikan Santri dan Tenaga Pendidik di Pesantren Al Zaytun

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Menteri koordinator bidan politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD, menyampaikan hasil rapat tentang nasib ponpes Al Zaytun. Salah satu keputusan itu adalah memberi tugas kepada menteri Agama RI untuk memberikan pendampingan kepada ponpes Al Zaytun, termasuk para santri dan tenaga pendidiknya.

Mahfud MD, selepas memimpin rapat bersama beberapa menteri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta menjelaskan pendampingan itu merupakan jaminan pemerintah terhadap kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan, meskipun pimpinan ponpes, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Pertama, (hasil rapat) menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud MD saat menyampaikan hasil rapat kepada wartawan

Dia juga menyampaikan tim pendamping dari kalangan 

"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," ujar Mahfud MD.

Mahfud meminta para santri tidak mengkhawatirkan nasib Ponpes Al Zaytun, berikut keberadaan tim asesmen yang nantinya datang langsung ke Ponpes untuk mengevaluasi para pengajar, kegiatan, dan program-program di pondok pesantren tersebut.

"Warga Pesantren jangan panik. Hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional, ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar apa tidak," kata dia.

Beberap menteri yang adir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian, ada juga pejabat dari Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pada Rabu (2/8) dini hari pada pukul 02.00 WIB resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. A

hmad Ramadhan. Dia menjelaskan penahanan Panji terhitung selama 20 hari mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023. "Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.