Soal Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kita Hormati Putusan Hakim

Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Perubahan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir JFerdy Sambo kembali dikomentari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Awalnya, Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, berubah menjadi penjara seumur hidup melalui putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, Mahfud meminta semua pihak menghormati putusan kasasi yang ditetapkan Majelis Hakim MA. 

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud dalam keterangannya dikutip dari VIVA Group, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan Mahfud MD, hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia juga membahas terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku. 

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkap pria asal Pamekasan Madura itu.