Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Ekspresinya Menjadi Sorotan
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, baru saja dituntut 12 tahun penjara atas perbuatannya beberapa waktu lalu.
Selasa, 15 Agustus 2013, Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dia dijerat hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp120 miliar atas tindakan kekerasan yang dilakukan kepada putra petinggi GP Ansor, David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Jika sang terdakwa kasus penganiayaan tidak membayar tanggung jawabnya tersebut, maka JPU memberikan hukuman tambahan selama 7 tahun penjara sebagai gantinya. Hal tersebut dijabarkan oleh jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa 15 Agustus 2023.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp120 miliar)," kata jaksa.
Dalam putusan sidang tersebut, Jaksa menilai bahwa Mario Dandy Satriyo secara sah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Setelah mendengar tuntutan itu, ekspresi Mario Dandy pun menjadi sorotan. Dia terlihat lesu dan lemas. Dia duduk tegak dengan kedua tangan diletakkan di sela paha.