Tersangka Kasus Penyematan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Tidak Akan Tuntut Balik Pelapor

Robert Herry Son
Sumber :

Viva Bandung – Robert Herry Son, tersangka kasus pelecehan terhadap bendera merah putih yang disematkan pada leher anjing dinyatakan bebas pada 16 Agustus 2-23 lalu dengan skema restorative justice. Robert akhirnya damai dengan pelapor yang menuntut padanya usai video penyematan bendera merah putih viral.

Hotman Paris menilai bahwa pengambilan keputusan tindak pidana untuk Robert terlalu buru-buru. Pasalnya, Robert mengakui tujuannya menyematkan bendera di leher anjingnya semata karena ingin turut memeriahkan HUT RI ke-78. Hotman menilai tidak ada niatan melecehkan atau menghina dari aksi tersebut.

"Ya jelas tidak tepat dong karena suatu kasus pidana itu kunci dasarnya adalah harus ada niat jahat. Suatu tindak pidana harus ada niat jahat ya. Kalau kau begitu cinta sama anjing mu, dan sudah ada berbagai pertandingan balap kuda, balap kerbau, bendera itu sering dilekatkan dengan binatangnya kan? Itu ngga masalah," kata Hotman Paris, dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.

Setelah dibebaskan dari jeratan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI, Robert mengaku tidak ada langkah hukum apapun ke depannya untuk menuntut balik pelapor.

Robert berharap kejadian yang menimpanya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak. dia tidak mau memperpanjang masalah dengan sang pelapor.

"Untuk saat ini ngga ada sih, karena buat orang-orang itu bisa melihat dari kacamata lain ya, jangan kacamata sendiri. Mungkin ini kan isu yang sensitif, jadi kalau dari saya sih ngga ada untuk menuntut balik. Jadi kita sama-sama belajar aja di sini," ujar Robert Herry Son.

Robert pun dibebaskan karena adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Ia juga berharap ke depannya tidak akan ada lagi kekeliruan dalam penerapan hukum di negeri ini.