kemen PPPA Terapkan Penyesuaian 4 Minggu pada Kasus Bayi Tertukar Sebelum Dikembalikan

Kasus Bayi Tertukar
Sumber :

Viva Bandung – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyampaikan perlunya langkah penanganan hak anak dalam kasus tertukarnya bayi Ibu Siti Mauliyah (37) dan Muhammad Tabrani (53) dengan bayi aslinya yang dirawat oleh Ibu D dan suaminya H. 

Penanganan itu dilakukan sebelum kedua bayi yang tertukar selama setahun ini dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

"Tahapan penyelesaian dari masalah ini telah dicapai kesepakatan, jadi bahwa proses laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Polres, kemudian dari sisi pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak, maka pasca-dari pertemuan akan dilakukan langkah-langkah," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.

Nahar juga menjelaskan langkah-langkah penyesuaian pengembalian anak dari Ibu S ke Ibu D. Demikian juga dari Ibu D ke Ibu S. 

Melalui tahapan-tahapan yang disepakati, pada minggu pertama, dilakukan assessment pada masing-masing anak dan keluarga. Tahapan kedua adalah penyesuaian yang nantinya anak mulai dikenalkan paa lingkungannya tumbuh dan berkembang di lingkungan masing-masing keluarga orang tua kandungnya.

"Tahap berikutnya, adalah melakukan assesment ulang, lalu kemudian setelah itu dipastikan bahwa semua tahapan bisa diselesaikan maka di minggu keempat plus dua hari akan dilakukan penyeran masing-masing anak ke orang tua biologisnya," jelasnya.

Setelah tahapan itu, Kemen PPPA berharap bahwa proses ini bisa diselesaikan dan anak mendapat hak-hak untuk mengetahui orang tua kandungnya, hak anak untuk diasuh oleh kedua orang tua kandungnya bisa dipenuhi dengan sebaik-baiknya.