3 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Pemuda Aceh Akan Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya
- Viva Grup
VIVA Bandung – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari mengakatakan, tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur bisa dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum. Sebab, mereka pasti dijerat dengan pasal pidana umum dan militer.
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer," kata Hamim Tohari saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
"Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," sambungnya.
Karena itu, Hamim Tohari minta agar masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan immunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.
Hamim Tohari juga minta masyarakat tidak terpengaruh berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya, karena saat ini penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.
"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu dan saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Hamim Tohari menegaskan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru pemeriksaan kepada publik.