Bagi Anda Pemilik Btc, Ini Rumus Hitungan Pajak Bitcoin di Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Sumber :
  • @smindarwati

Bandung – Tahukah anda jika Bitcoin akan mulai dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia? Kira-kira berapa besaran pajaknya, lalu apa sebabnya, mari kita bahas dalam paparan berikut ini.

Bitcoin adalah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi.

Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan, Bitcoin-bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin-bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin.

Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari Bitcoin-bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.

Lalu bagaimana penggunaan, aturan dan cara penerapan pajaknya di Indonesia? Bitcoin merupakan salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut mata uang kripto, pertama kali dideskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis cypherpunks.

Bitcoin dan mata uang kripto lainnya, disebut sebagai 'aset kripto', kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditas Indonesia, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 pada 8 Februari 2019.

Keberadaan mata uang virtual, seperti halnya bitcoin dan lainnya di Indonesia memang sudah mendapat lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).

Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di tanah air.

Duit digital ini juga bukan merupakan produk industri keuangan, di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat untuk melakukan perdagangan bitcoin secara online.

Tempat-tempat tersebut sering disebut dengan nama Exchange (pertukaran jual beli), jumlah perusahaan Crypto Exchange di Indonesia cukup banyak dan menawarkan beragam fitur.

Bila kita mendaftar pada sebuah platform exchange, maka di dalamnya sudah ada wallet Bitcoin yang bisa langsung digunakan.

Bitcoin wallet dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset kripto atau mata uang digital yang kita miliki. Karena sebuah wallet pada dasarnya sama seperti rekening bank. Di mana bisa melakukan penerimaan, penyimpanan hingga pengiriman Bitcoin.

Contoh perusahaan Crypto Exchange di Indonesia adalah Indodax, Luno, Triv, Rekeningku.com, Tokenomy, Tokocrypto, Coinene Indonesia, Bitocto, UpBit Indonesia, Zipmex dan lain lain.

Bagaimana dengan penerapan pajak cryptocurrency di Indonesia?

Hingga sekarang ini memang belum ada peraturan khusus yang mengatur pajak cryptocurrency di Indonesia.

Namun, pemerintah tentunya tidak menutup mata soal aset kripto ini. Mengingat geliat investasi aset kripto di Indonesia juga tidak main-main.

Sebagai contoh, salah satu jenis cryptocurrency yang cukup populer, Bitcoin, yang dapat mengalami kenaikan hingga ribuan persen, dari sebelumnya hanya USD3-5 per keeping menjadi 50.000-an dolar AS per keping.

Tak heran jika masyarakat menilai bahwa cryptocurrency jadi salah satu instrumen investasi yang menggiurkan.

Lalu, jenis pajak apa yang bisa dikenakan pada transaksi cryptocurrency ini dan bagaimana mekanismenya, pemerintah masih terus mengkaji secara mendalam penerapan pajak cryptocurrency di Indonesia.

Namun ada wacana pemerintah juga untuk mengenakan pajak cryptocurrency. Tidak menutup kemungkinan adanya PPh Final transaksi kripto atau pajak cryptocurrency sebesar 0,05 persen.

Akan tetapi, ada kebijakan terkait kepemilikan aset kripto dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seiring sistem pemajakan pajak penghasilan di Indonesia yang bersifat self assessment.

Wajib Pajak yang memiliki aset kripto harus melaporkannya dalam SPT Tahunan Pribadi pada kolom 'Penghasilan Lain-Lain'.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.

Meski secara spesifik tidak mengatur teknis pengenaan PPh atas keuntungan dari transaksi mata uang kripto seperti halnya pengenaan pajak atas keuntungan dari transaksi valas, jual-beli emas, maupun saham.

Itulah penjelasan tentang pajak cryptocurrency di berbagai negara di dunia dan bagaimana penerapannya di Indonesia, semoga bermanfaat. (irv)