Heboh! THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, DJP Ungkap Alasannya
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Beredar isu di media sosial bahwa potongan pajak THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikaitkan dengan penerapan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan pajak.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerapkan metode TER dalam penghitungan pajak.
Dalam menghadapi isu tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti memberikan tanggapannya. Dwi mengakui bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari THR yang diterima akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," terangnya kepada VIVA Rabu, 27 Maret 2024.
Ditegaskannya Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
Namun, Dwi membantah bahwa penggunaan metode TER ini akan menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.