JALAK Dorong KPK Tersangkakan Dua Petinggi Poltracking Indonesia Prihal Polling Survei

JALAK
Sumber :
  • Istimewa

Bandung –Jaringan Lawan Koruptor (JALAK) menggelar aksi demonstrasi di gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta. Para demonstran menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi di Kab. Kapuas Kalimantan Tengah yang belum tuntas.

Salah satu yang menjadi tuntutan para demonstran adanya dugaan keterlibatan lembaga survey Poltracking Indonesia yang ikut kejibratan uang korupsi pembiayaan polling survey untuk kepala daerah dan legislatif.

Willyansyah selaku penanggung jawab aksi mengutarakan kekecewaannya terhadap KPK yang belum memberikan status tersangka kepada Erma Yusriani Dir. Keuangan PT. Poltracking Indonesia dan Anggraini Ayuningtyas Manager Keuangan PT. Poltracking Indonesia.

"Bagaimana mungkin KPK tidak berani memberikan status tersangka kepada Erma dan Anggraini. Kalau KPK kerjanya lambat, bagaimana masyarakat bisa percaya," tutur Willy, Rabu (27/9/23).

Meski sempat kecewa terhadap kinerja KPK, Willyansyah beserta anggota JALAK lainnya tetap meyakini bahwa akan ada tersangka baru dalam korupsi di Kab. Kapuas.

"Saya yakin, tidak menunggu lama akan ada tersangka baru yang akan diumumkan oleh KPK. Apalagi kalau masyarakat terus mengawal kasus ini, pastinya KPK akan lebih semangat karena mendapat support moral dari bawah," tambahnya.

Selain meminta kedua pejabat Poltracking Indonesia ditetapkan menjadi tersangka, JALAK juga meminta pemerintah mencopot ijin usaha Poltracking Indonesia yang dianggap sering mempublish data-data hoax.

"Kominfo dan Menkumham harus mecopot ijin usaha Poltracking Indonesia dan membekukan laman medianya. Kami curiga bahwa ada banyak data-data yang disajikan oleh Poltracking Indonesia yang tidak sesua dengan fakta lapangan sehingga menyebabkan gaduh dan perselisihan," terang Willy

Willy menegaskan, jika dalam waktu satu minggu ini KPK belum memberikan status tersangka kepada Erma dan Anggraini, dirinya dan anggotanya akan kembali menggelar unjuk rasa.

"Kita tunggu masa kerja KPK ini selama tujuh hari kedepan, kalau dalam seminggu ini kedua petinggi Poltracking Indonesia tersebut belum dijadikan tersangka. Iya kita balik lagi kesini, sampai ada keputusan jelas dari KPK," tegasnya.