Eks Hakim Agung Bongkar Alasan Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah, Walau Bukti Diragukan

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun
Sumber :
  • tvOne

VIVA Bandung Profesor Gayus Lumbuun, mantan hakim agung, mengungkapkan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan dengan menggunakan Sianida pada korban Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016.

Tidak dapat disangkal bahwa kasus Jessica telah menarik perhatian publik, baik di dalam maupun di luar negeri. Sidang kasus Jessica selalu menjadi sorotan publik, dan media massa terus memberikan perhatian utama dengan menyiarkan langsung setiap tahap persidangan.

Jessica Wongso

Photo :
  • VIVA.co.id

 

Sebagai akibatnya, opini publik terbagi menjadi setidaknya dua kubu. Satu kubu yakin bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna, sementara kubu lain meragukan bahwa Jessica adalah pelakunya karena bukti-bukti yang disajikan selama persidangan dianggap tidak cukup meyakinkan bahwa Jessica adalah pelaku.

Menurut Gayus, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Setidaknya, kata dia, hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.

Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan.