Jessica Wongso Tetap Divonis Salah Meski Buktinya Diragukan, Ternyata Ini Alasannya
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Jessica Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Kopi Sianida kembali ramai diperbincangkan di media sosial usai muncul film dokumenter terkait kasus itu.
Prof Gayus Lumbuun selaku mantan hakim agung baru-baru ini mengungkap pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis bersalah kepada Jessica Wongso.
Menurut Gayus, vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Setidaknya hakim menimbang vonis terlebih dahulu yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.
Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan.
"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).
Gayus menyebut, vonis 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar terdakwa Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.