Motif Penganiayaan Ronald ke Dini karena Cemburu? Begini Penjelasan Pengacara
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 21:10 WIB
Sumber :
- Tiktok
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Pasma di Polrestabes Surabaya.
Menurutnya, Ronald disangkal dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.