Polisi Ungkap Fakta-fakta di Kasus Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur Terhadap Pacarnya di Surabaya
VIVA Bandung – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak DPR inisial GRT (31) terhadap seorang wanita berinisial DSA (29) asal Sukabumi, Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat.DSA di lindas menggunakan mobil dan di seret hingga tewas. Lantas, seperti apa kronologi dan fakta lainnya?
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan GRT alias Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus kematian DSA.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.
Peristiwa anak DPR yang menganiaya pacarnya sendiri itu terjadi di sebuah tempat karaoke, di wilayah Surabaya Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari.
Kombes Pasma mengatakan bahwa kasus bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk bersenang-senang di Blackhole KTW, kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat itu GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld. Diketahui jika mereka menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023.
Sekitar pukul 21.00 WIB, GR dan DSA tiba di tempat karaoke Blackhole KTV. Keduanya langsung bergabung dengan teman mereka di Room 7 dan bernyanyi bersama. Mereka juga minum minuman keras.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, GR dan DSA terlibat pertengkaran. GR menganiaya DSA dengan cara menendang kaki kanan hingga korban terjatuh duduk.
GR juga memukul kepala korban dengan botol Tequila sebanyak dua kali. Cekcok terjadi hingga ke tempat parkir. Kondisi DSA sudah lemas di tempat parkir.
Ia bersandar di bagian pintu kiri mobil milik GR. Sementara itu GR masuk mobil. Dari posisi terparkir, GR melajukan mobilnya berbelok ke kanan. Akibatnya korban terjatuh dan sebagian tubuh DSA terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret hingga lima meter.
Setelah ditegur petugas keamanan, GR baru membawa korban ke mobil dan menuju apartemen di kawasan PTC. Sekitar pukul 01.15 WIB kondisi korban makin lemas. GR melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban.
GR kemudian membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Sayang, sekira pukul 02.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka.