Do'a dan Harapan Hotman Paris di Ulang Tahun Jessica Wongso ke-35

Hotman Paris
Sumber :
  • unggahan Instagram @hotmanparisofficial

Bandung - Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida di Kafe Olivier, Jakarta 2016 lalu. Tepat di hari ini, Senin, 9 Oktober 2023, Jessica berulang tahun yang ke-35. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Jessica harus kembali merasakan pergantian usia di balik dinginnya sel penjara.   

Hari ini merupakan ulang tahun ketujuh Jessica Wongso dalam penjara sejak tahun 2016. Namanya kembali menjadi sorotan setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tayang di Netflix mulai tanggal 28 September 2023 lalu. 

Lahir pada tanggal 9 Oktober 1988, Jessica Wongso diketahui berzodiak Libra. Ia diketahui memiliki sikap yang berani dalam membela kebenaran untuk diri sendiri dan orang lain. Hal ini karena ia selalu mengidentifikasi semua masalah yang ada dari berbagai sudut pandang. 

Film Dokumentar Ice Cold.

Photo :
  • Viva.co.id

Terkini, Hotman Paris sebagai salah seorang pengacara kondang di Indonesia kembali buka suara soal Jessica Wongso. Pada hari ulang tahun Jessica Wongso ini, Hotman Paris menyebut bahwa hakim harus membebaskan Jessica Wongso dari kasus tersebut. 

Ucapan selamat ulang tahun itu diungkapkan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya. Dia mengatakan bahwa belum tentu orang di luar penjara bahagia. Pengacara itu juga mengingatkan Jessica untuk mencari kesibukan di rumah sakit. 

"Mat Ultah Dinda! Bahagia itu dalam dirimu! Belum tentu orang bebas di luar penjara hidupnya bahagia! Cari kesibukan di penjara!,” tulis Hotman Paris, seperti dilansir dari keterangan Instagramnya pada 9 Oktober 2023.

Hotman paris kasus Jessica Wongso

Photo :
  • viva.co.id

Hotman Paris melanjutkan, jika dirinya tak tahu pasti bahwa Jessica Wongso bersalah atau tidak. Namun, berdasarkan Undang-UNdang, belum cukup bukti yang mengharuskan ia menjadi pelaku utama. Sebab itu, ia juga meminta hakim untuk bebaskan Jessica. 

“Hotman sendiri tdk tau apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yg tau! Hanya Jessica yg tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin,” ucapnya lagi.

Sebelum itu, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin juga sering menyindir Hotman Paris tak bisa membebaskan Jessica Wongso. Menanggapi hal itu, ia membalas dengan menyoroti bukti-bukti dalam kasus kopi sianida ini yang belum benar-benar valid. 

“Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan, tidak ada bukti yang secara direct, secara langsung membuktikan bahwa Jessica lah yang menaruh sianida di kopi," katanya.

"Semuanya berdasarkan analisa indirect, secara tidak langsung, analisa opini-opini dari hakim," imbuh Hotman Paris dalam kasus Jessica Wongso.