Kemiripan Kasus Kopi Sianida Mirna dengan Kasus Ferdy Sambo Menurut Hakim Binsar Gultom

Hakim Binsar Gultom
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin di tahun 2016 lalu kembali menjadi sorotan publik pasca dirilisnya film dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' beberapa hari yang lalu. 

Beberapa “pemeran utama” kerap diwawancara, termasuk pengacara Jessica Wongso Otto Hasibuan, ayah Mirna yaitu Edi Darmawan Salihin, dokter forensik dr. Djaja Surya Atmadja hingga hakim kasus, Dr. Binsar Gultom.

Ia membahas banyak lapisan kasus, namun yang menjadi sorotan adalah saat ia mengatakan bahwa ada persamaan saat menangani kasus Kopi Sianida Mirna Salihin dan kasus Ferdy Sambo, meski rentang waktu keduanya cukup jauh.

Hakim Binsar Gultom

Photo :
  • Viva.co.id

Seperti diketahui, kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin terjadi di tahun 2016 sementara kasus mantan Irjen Pol Ferdy Sambo terjadi di tahun ini, 2022.

Binsar mengemukakan bahwa kesamaan antara kasus Ferdy Sambo dalam kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso sebagai tersangka, yaitu terletak pada jumlah bukti yang perlu dihilangkan oleh hakim.

"Dalam konteks ini, terdapat beberapa kesamaan dengan berbagai perdebatan terkait kematian korban. Salah satu aspeknya bukanlah soal jenis racun atau cara penggunaannya, sehingga terdapat perdebatan yang muncul," ungkap Binsar saat hadir di acara Rosi SiIlalahi, dilansir Senin, 9 Oktober 2023.

"Kita harus menghapus banyak bukti fisik yang harus dihilangkan oleh hakim. Oleh karena itu, sebagai hakim, kami memfokuskan perhatian pada surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Hal ini penting agar jaksa dapat menerima masukan dari berbagai pihak untuk menghindari timbulnya perdebatan," tambahnya.

Sidang kasus kopi sianida Jessica Wongso

Photo :
  • Viva.co.id

Selain itu, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga didakwa dengan pasal yang sama seperti kasus Jessica Wongso, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ketika menangani kasus tersebut, Binsar mengungkapkan bahwa ia memeriksa tiga aspek utama, yakni korban, penyebab kematian korban, bukti fisik, dan saksi-saksi yang ada.

“Apakah ada korban? Yes, ya. Kedua, mengapa dia meninggal? Lalu, apa yang menyebabkan ia meninggal?” papar Binsar Gultom.

ferdy sambo

Photo :
  • viva.co.id

Ketika itu, pihak penyidikan tidak segera membuat keputusan mengenai pelaku di balik kematian Mirna Salihin.

“Jadi kita bukan mencari dulu siapa yang melakukan,” lanjutnya.

Selain itu, pihak berwenang juga perlu memeriksa secara detail bagaimana racun sianida digunakan dalam kasus tersebut, terutama karakteristik zat tersebut yang dapat menyebabkan kematian korban.

"Nah dari berbagai alat bukti keterangan saksi yang masuk, ternyata ada beberapa hal yang tidak bersesuaian dengan matinya sesorang itu, kalau memang itu sianida kami pelajari karakteristik sianida itu," ungkapnya.