Mahkmah Agung Beri Syarat Peninjaun Kembali Kasus Jessica Wongso

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka pembunuhan ialah Jessica Kumala Wongso, semakin hari rupanya semakin panas. Viralnya kembali kasus kopi sianida tak lepas dari dirilisnya film dokumenter kasus tersebut oleh Netflix dengan judul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Pasca viralnya kembali kasus tersebut, tidak sedikit dari beberapa kalangan dan publik kembali berasumsi dan memberikan opini terkait kejanggalan kasus kopi sianida yang berhasil menewaskan Wayan Mirna Salihin di tahun 2016 lalu.

Berbagai indikasi kejanggalan itu lah yang membuat banyak kalangan kembali memperdebatkan terkait siapa sebenarnya pelaku pembunuhan Mirna Salihin. Di sisi lain, tak sedikit juga publik yang meminta agar kasus kopi sianida ini bisa dibawa kembali ke persidangan, lantas, bisakah kasus yang menimpa jessica Wongso ini bisa disidangkan kembali?

Sebagai informasi, bahwa kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso ke dalam jeruji besi hingga divonis 20 tahun penjara ini sudah masuk ke dalam putusan akhir yang menetapkan jika Jessica Wongso ditetapkan sebagai terpidana kasus meninggalnya Mirna Salihin.

Terkait bisa atau tidaknya kasus Jessica Wongso disidangkan kembali, pihak Mahkamah Agung pun memberikan penjelasan.

Sobandi, Kepala biro hukum dan humas MA.

Photo :
  • Viva.co.id

Dalam hal ini, pihak Mahkamah Agung bisa saja kembali menyidangkan kasus Jessica Wongso, hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sang narapidana.

Kepala Biro Hukum & Humas MA RI, Sobandi menegaskan bahwa proses peradilan kasus Jessica Wongso ini sudah selesai. Bahkan, putusan hukum telah menegaskan terdakwa Jessica Wongso terbukti bersalah dalam kematian Mirna Salihin.Selain itu, Sobandi juga menyebutkan, jika ada upaya hukum lain untuk kasus ini.

"Dapat, atau memungkinkan dibuka kembali yaitu dengan peninjauan kembali kedua," tegas Sobandi, dikutip VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2023.

Sobandi menjelaskan, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan peninjauan kembali.

"Yaitu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap objek yang sama tentunya dalam hal ini perkara Jessica, baik perkara pidana, perdata atau tata usaha negara," terangnya.