Penangkapan SYL Tuai Kontroversi, KPK: Hanya Beda Penafsiran UU Saja

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," ujar Ali.

Penangkapan bisa saja dilakukan KPK kapanpun ketika alat bukti dugaan tindak pidana korupsi telah cukup tanpa harus didahului pemanggilan.