Polisi Sebut Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Sudah 6 Kali Berhubungan Intim
- Istimewa
Dosen dan mahasiswinya yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut, telah dilepaskan oleh Polda Lampung karena tidak ada laporan yang diajukan oleh istri atau keluarganya.
Hubungan mereka telah berlangsung selama satu bulan dan telah terlibat dalam aktivitas tidak senonoh sebanyak enam kali di rumah dosen.
Kasus perzinahan termasuk dalam kategori tindak pidana delik aduan. Dalam kasus dosen dan mahasiswi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic. Terkait dengan perzinahan, Pasal 411 KUHP telah mengalami perubahan dalam definisinya.
Perzinahan saat ini merupakan tindak pidana delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh suami atau istri yang sah secara hukum, atau oleh orang tua atau anak yang tidak terikat dalam ikatan perkawinan. Artinya, delik perzinahan tidak dapat dilaporkan oleh semua pihak.
"Sampai saat ini, tidak ada laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam kasus perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh dosen. Oleh karena itu, orang yang bersangkutan dibebaskan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik pada Rabu (11/10/2023).
Seharusnya pihak yang merasa dirugikan, seperti istri dosen atau orang tua mahasiswa, yang mengajukan laporan atau pengaduan. Namun, sejak keduanya ditahan oleh polisi, tidak ada laporan yang diajukan. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menahan mereka.Pasangan ini telah dibebaskan karena tidak ada alasan untuk menahan mereka.