Almas Tsaqibbirru Angkat Bicara Pasca Gugatan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru.
Sumber :
  • Viva.co.id

Sementara itu kuasa hukum penggugat atau Almas, Ari Sahudi mengatakan, Almas merupakan mahasiswa yang magang di tempat kerjanya. Saat itu ia mencoba mengajukan permohonan gugatan ke MK sebagai pembaharuan hukum.

“Niatnya memang seperti itu karena gugatan itu kan banyak versi kan pemaknaan, versi 35 (batas usia) dan ada versi 21 (batas usia). Lha yang kita ajukan perkara 90 itu terkait pemaknaan bahwa minimal 40 atau minimal pernah menjadi kepala daerah,” ujarnya.

Gagasan gugatan tersebut menurut dia merupakan hasil diskusinya antara Almas bersama dengan sejumlah pengacara di kantor lembaga bantuan hukumnya. Menurut Arif penyusunan materi gugatan bukan merupakan perkara yang mudah.

“Kita kan mempelajari banyak perkara terus ini seperti ini, seperti ini. Namanya pengacara berkutik seperti itu kan biasa,” ucapnya.

Gugatan yang diajukan Almas yang merupakan putra Koordinator MAKI Bonyamin Saiman itu bukan untuk pansos. Bahkan Arif Sahudi mengaku sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan permohonan untuk peninjauan kembali kasus Antasari Azhar.

“Kita bukan sekali ini mengajukan gugatan permohonan di MK, tahun 2013 pernah mewakili Pak Antasari Azhar. PK berkali-kali dan itu bisa dicek,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.