Koalisi Masyarakat Kalsel Bersama PBNU Menyelesaikan Konflik Agrarian
- istimewa
“Sebagai catatan, tanah adalah aset sekaligus sumber nafkah warga Mekarpura dan warga desa lain di Kotabaru. Apabila itu direbut secara dzalim, maka akan timbul kemiskinan struktural secara turun-temurun,” tambahnya lagi.
Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Kalsen, Kisworo Dwu Cahyono sangat menyayangkan terjadinya banyak konflik agrarian yang tidak kunjung diusut secara tuntas oleh apparat penegak hukum. Sebaliknya, malah dikambinghitamkan adalah warga yang dikriminalisasi dikarenakan mencegah kerusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas perkebunan sawit dan tambang batubara.
“Kalsel ini sudah dapat dikategorikan sedang mengalami darurat ruang dan bencana ekologis. Banjir pada awal tahun 2021 yang menggenangi 11 dari 13 kabupaten/kota bukan disebabkan curah hujan yang tinggi, melainkan para penambang dibiarkan menggali lubang tanpa usaha reklamasi dan hilangnya tutupan hutan dan lahan menjadi kebun monokultur salah satunya sawit”, pungkasnya.
Berbeda dengan Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch tentang salah satu tujuan dari adanya audiensi di kantor PBNU.
“Kami sangat sepakat dengan hasil Rekomendasi Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, 23 Desember 2021 silam. Rekomendasi yang sangat berkelindan dengan pengaduan kasus ini ialah daulat rakyat atas tanah. Guna menindaklanjuti hal demikian, kami menilai penting membangun ikhtiar bersama PBNU dalam penyelesaian kasus sawit dan agraria, khususnya di Kalsel”, tutupnya.