Kemenag Perketat Syarat Isthitha'ah Haji, Begini Pandangan NU dan Muhammadiyah

Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Ibadah Haji merupakan salah satu ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istitha'ah) dalam pelaksanaanya. Salah satu Istitha'ah yang harus dipenuhi calon jamaah haji ialah masalah kesehatannya. Oleh karena itu pemeriksaan kesehatan perlu kembali diperketat sebelum calon jamaah melunasi pembayaran biaya haji.

Muhammadiyah, melalui dr H Agus Taufiqurrahman menyampaikan, pemeriksaan istitha'ah kesehatan dilakukan setelah adanya pengumuman kuota resmi calon haji dari Indonesia. Saat itulah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara komplit.

Hal ini meliputi pemeriksaan tambahan terhadap demensia dan Activity Daily Living (ADL). Hal ini mengingat banyaknya calon jemaah haji lansia karena daftar tunggu yang panjang.

"Bagi calon jemaah haji ketika ia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, tentu ini menjadi kelompok yang tidak harus melakukan pelunasan biaya haji," katanya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa 24 Oktober 2023.

Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman.

Photo :
  • Viva.co.id

Agus menyampaikan bahwa jika keberangkatan haji memberikan pengaruh memburuknya kesehatan seseorang, maka tidak perlu bagi calon jemaah itu untuk melunasi biaya haji.

"Kalau tetap berangkat menjalankan ibadah haji akan lebih membahayakan kondisinya," jelasnya.