Anwar Usman: Semoga Allah Ampuni Orang yang Berkata MK Mahkmah Keluarga

Ketua MK Anwar Usman.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman angkat suara terkait sindiran MK sebagai Mahkamah Keluarga. Anwar berharap, Siapapun yang menyinggung MK sebagai Mahkamah Keluarga diampuni oleh Allah SWT. 

"Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," ucap Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Anwar tidak terlalu mempermasalahkan akan fitnah tersebut. Akan tetapi, dirinya berharap fitnah tersebut harus diluruskan. 

"Namun fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anwar mengaku sebagai negarawan harus berani mengambil keputusan. Apalagi keputusan MK bukan berlaku untuk hari ini saja.  

"Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Jadi semua keputusan MK bukan berlaku untuk hari ini, tapi untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi yang, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu yang sudah menjelang putusan MK, sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja. Tetapi berlaku untuk seterusnya," tandas Anwar.

Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • Viva.co.id

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK. Lantaran Anwar terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. 

Jimly Asshiddiqie, sidang putusan MKMK

Photo :
  • Viva.co.id

Ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie menyebut Anwar Usman telah melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK.