Kubu Vina Cirebon Buka Suara Usai MA Tolak PK 7 Terpidana
- tvonenews.com
VIVABandung - Kubu Vina Cirebon akhirnya angkat suara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana.
Sebegaaimana diketahui, MA resmi memutuskan menolak PK yang ditujukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA pada Selasa, 17 Desember 2024.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran para hakim tidak melihat adanya indikasi kekhilafan para terpidana saat melancarkan aksinya delapan tahun silam.
"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin, 16 Desember 2024.
Lanjut Yanto, para hakim juga menilai novum yang diajukan oleh para terpidana sama sekali bukan merupakan bukti baru.
"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," katanya.