Fatwa Lengkap MUI Tentang Hukum Dukungan Untuk Palestina

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Guna mendukung perjuangan rakyat Palestina dari serangan brutal zionis Israel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, berikut isi lengkapnya:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah suatu keharusan secara hukum.

2 Dukungan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, antara lain penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi 

1.Umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti dengan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, berdoa untuk kemenangan, dan melakukan doa tak kasat mata untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diminta mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, antara lain melalui diplomasi di PBB untuk mengakhiri perang dan sanksi terhadap Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan dan memperkuat negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memberikan tekanan. tentang Israel untuk mencegah invasi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.