MU Fatwakan Wajib Zakat ke Palestina Untuk Dukung Perjuangan Islam

Semangka simbol perlawanan rakyat Palestina
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Berikut ini hukum dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam mendukung Israel.

Banyak dari masyarakat Indonesia belum mengerti arti mendukung kemerdekaan Palestina. Bahkan, tak jarang yang masih mendukung penjajahan yang dilakukan oleh Israel.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Menurut MUI, ada empat poin dalam fatwa tersebut.

Lebih lanjut, dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023, bahwa mendukung Israel hukumnya haram.

 

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Photo :
  • VIVA.co.id