Geger! 2 Anak Kandung di Sukabumi Diperkosan Ayah Sendiri Sejak Umur 9 Tahun
- Viva Grup
Pada tanggal 23 Oktober 2023, laporan polisi dengan nomor LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT menunjukkan bahwa tersangka, dengan inisial (N), telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dua anak perempuannya sejak usia mereka 9 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers tersebut, yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., dan Iptu Aah Saepul Rohman, Kasi Humas Polres Sukabumi.
Konferensi pers diadakan oleh Polres Sukabumi untuk mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kedua anak kandungnya.
Pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, dan benda hiasan dinding adalah modus operandi tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul secara berkali-kali terhadap kedua anaknya dengan menggunakan kekerasan fisik. Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah," ujar Kapolres di depan Gedung Mapolres Sukabumi.
Dua anak perempuan yang ayah kandungnya tinggal bersama selama bulan-bulanan mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah.