Geger! 2 Anak Kandung di Sukabumi Diperkosan Ayah Sendiri Sejak Umur 9 Tahun
Selasa, 14 November 2023 - 22:54 WIB
Sumber :
- Viva Grup
Sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. denda.
Kepolisian akan melakukan penyelidikan tambahan untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang kejam.