Jangan Salah Paham! Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel, MUI Tegaskan Tetap Halal

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengatakan bahwa membeli barang dari produsen yang mendukung Israel adalah haram.

Akibatnya, masyarakat ramai memboikot barang-barang dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Dengan demikian, fatwa haram tentang produk-produk yang mendukung Israel telah membuat beberapa orang salah kaprah.

Menurut Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menggunakan produk yang mendukung Israel masih dianggap halal.

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.

Fatwa MUI Boikot Produk Israel

Photo :
  • Istimewa

Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.