Wapres Ma'ruf Amin: TNI Harus Netral Meski Anak Presiden Ikut Pilpres

Wapres Ma'ruf Amin
Sumber :
  • Dok. Pemprov Jabar

“Kita punya koridor ya sudah disampaikan Panglima TNI,” ucapnya.

Agus pun mengutip pasal Undang-undang No 34 Tahun 2004 soal TNI di Pasal 39 menjelaskan bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis. Jika melanggar maka konsekuensinya ada di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

“Kalau melanggar bisa kena hukuman disiplin dari satuannya ataupun kena pidana ya. Jadi kita TNI akan mengacu ke situ koridor, kalaupun ada yang berbuat itu adalah oknum,” tegas dia.