Mulai Tahun Depan Gubernur Jakarta akan Ditunjuk Langung oleh Presiden, DPR Jelaskan Alasannya
- Viva.co.id
Menurut Awiek, keterlibatan DPRD ini bertujuan untuk menyatukan keinginan politik antara penunjukan langsung dan memastikan tetap adanya prinsip demokrasi.
Awiek menegaskan bahwa aturan yang terdapat dalam rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarat (RUU DKJ) tidak menghilangkan nilai-nilai demokrasi.
Menurutnya, pemilihan melalui DPRD sudah memiliki unsur demokratis.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya.
Adapun bunyi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ingin memberikan Presiden kuasa untuk mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD.
Hal itu ditetapkan pada Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.