Mulai Tahun Depan Gubernur Jakarta akan Ditunjuk Langung oleh Presiden, DPR Jelaskan Alasannya
- Viva.co.id
Di Pasal 3 menyatakan, masa Gubernur dan wakil Gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan.
Gubernur dan wakil Gubernur hasil pilihan Presiden bisa ditunjuk dan diangkat kembali pada jabatan yang sama hanya dibatasi satu kali masa jabatan.
Kemudian di ayat 4 menyebutkan, ketentuan penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jakarta akan dipilih sebagai pusat perekonomian Indonesia. Hal itu sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 4.
"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," bunyi pasal tersebut.