Tak Hanya Berseteru dengan Andy Rompas, Ini Deretan Kontroversi Habib Bahar
Senin, 29 Januari 2024 - 08:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam perjalanan tersebut, Bahar melakukan penganiayaan terhadap sang sopir.
Menurut pengakuan sang pendakwah, dirinya melakukan penganiayaan tersebut lantaran sang sopi telah menggoda istrinya.
Alhasil, Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang Kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 55.3.
3. Penghinaan Terhadap Presiden
Bahar bin Smith kerap membawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam ceramahnya.
Bukan menyanjung, Bahar bin Smith kerap melontarkan kritikan atas kebijakan yang diambil Jokowi.
Bahkan, tak jarang kritikannya tersebut dianggap sebuah penghinaan oleh para pendukung Jokowi, salah satunya Muannas Alaidid.