Kasus Perzinaan Rozi Zay dan Ibu Norma Risma Memasuki Babak Baru, Kejari Serang Akan Gelar Sidang
Selasa, 6 Februari 2024 - 08:21 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagai informasi, mantan suami Norma Risma tersebut beserta mertuanya dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.